Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina di Surabaya. (Foto: iNews)

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, peran kedua tersangka juga telah diungkap. Samuel Ardi Kristanto diduga berperan mengumpulkan dan membawa sejumlah orang ke lokasi kejadian. Sementara itu, M Yasin disebut terlibat langsung dalam aksi kekerasan fisik terhadap korban bersama beberapa orang lainnya.

“MY bersama tiga orang lain melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengangkat dan membawa korban keluar secara paksa,” kata Widi.

Polda Jatim memastikan proses hukum kasus pengusiran paksa Nenek Elina akan terus dilanjutkan hingga tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network