"Motif pelaku menyebarkan video tersebut karena sakit hati setelah diputuskan oleh pacarnya dan permintaan uangnya tidak dipenuhi," ujar AKP Momon.
Kafid Budi dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman yang menjeratnya pun cukup berat, yakni maksimal 16 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait