Seorang pemuda asal Kabupaten Blitar, Kafid Budi (27) ditangkap polisi setelah menyebarkan video mesum bersama mantan kekasihnya di media sosial. (Foto: Robby Ridwan).

"Motif pelaku menyebarkan video tersebut karena sakit hati setelah diputuskan oleh pacarnya dan permintaan uangnya tidak dipenuhi," ujar AKP Momon.

Kafid Budi dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman yang menjeratnya pun cukup berat, yakni maksimal 16 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network