Seorang pemuda asal Kabupaten Blitar, Kafid Budi (27) ditangkap polisi setelah menyebarkan video mesum bersama mantan kekasihnya di media sosial. (Foto: Robby Ridwan).

BLITAR, iNews.id – Seorang pemuda asal Kabupaten Blitar, Kafid Budi (27) ditangkap polisi setelah menyebarkan video mesum bersama mantan kekasihnya di media sosial. Aksi nekatnya ini dilakukan karena sakit hati diputuskan oleh sang kekasih.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo menyampaikan, pelaku ditangkap di rumah kos wilayah Pakis, Kabupaten Malang, setelah dua minggu menjadi buronan. 

Kafid Budi diketahui telah menyebarkan video tersebut setelah mantan kekasihnya yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong memutus hubungan asmara mereka.

"Motif pelaku menyebarkan video tersebut karena sakit hati setelah diputuskan oleh pacarnya dan permintaan uangnya tidak dipenuhi," ujar AKP Momon.

Kafid Budi dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman yang menjeratnya pun cukup berat, yakni maksimal 16 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network