"Pengakuannya dia sudah beraksi 11 kali, seperti di wilayah Asemrowo, Bubutan, Tandes hingga Sawahan. Begitu melihat target dia langsung mendekat dan menarik tas korban," tuturnya, Kamis (25/8/2022).
Atas peristiwa itu, pihaknya mengimbau kepada pengendara untuk berhati-hati, terutama perempuan yang tengah berkendara sendirian. Sebisa mungkin tas atau barang berharga dimasukkan ke dalam jok, atau ditutup dengan jaket, sehingga tidak mengundang aksi kejahatan.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait