Pelaku sekaligus otak penjambretan, Abdul Rohim saat di Mapolsek Asemrowo, Kamis (25/8/2022). (Foto: iNews.id/Sony Hermawan).

"Pengakuannya dia sudah beraksi 11 kali, seperti di wilayah Asemrowo, Bubutan, Tandes hingga Sawahan. Begitu melihat target dia langsung mendekat dan menarik tas korban," tuturnya, Kamis (25/8/2022). 

Atas peristiwa itu, pihaknya mengimbau kepada pengendara untuk berhati-hati, terutama perempuan yang tengah berkendara sendirian. Sebisa mungkin tas atau barang berharga dimasukkan ke dalam jok, atau ditutup dengan jaket, sehingga tidak mengundang aksi kejahatan. 

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network