SURABAYA, iNews.id - Pemuda 19 tahun di Surabaya ditangkap polisi usai menjambret tas emak-emak di kawasan Asemrowo. Hasil penyelidikan polisi, pelaku bernama Abdul Rohim, warga Jalan Genting, Surabaya ini menjadi otak penjambretan di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya.
Saat beraksi Abdul rohim tidak sendiri. Dia ditemani seorang teman berinisial S yang kini masih dalam pengejaran polisi. Kedua berbagi tugas saat beraksi. Abdul Rohim sebagai eksekutor atau perampas tas. Sedangkan S bertugas sebagai joki motor.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, Abdul biasa mengincar pengendara perempuan yang tengah berkendara sendirian. Saking bengisnya, pelaku bahkan tak peduli korbannya yang dijambret tersungkur hingga mengalami luka berat.
"Pengakuannya dia sudah beraksi 11 kali, seperti di wilayah Asemrowo, Bubutan, Tandes hingga Sawahan. Begitu melihat target dia langsung mendekat dan menarik tas korban," tuturnya, Kamis (25/8/2022).
Atas peristiwa itu, pihaknya mengimbau kepada pengendara untuk berhati-hati, terutama perempuan yang tengah berkendara sendirian. Sebisa mungkin tas atau barang berharga dimasukkan ke dalam jok, atau ditutup dengan jaket, sehingga tidak mengundang aksi kejahatan.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait