Rumah mewah 3 lantai yang dieksekusi pengadilan di Kota Surabaya, Jawa Timur. (Foto: iNews TV)

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Rosadin, menyatakan pihaknya masih akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami akan gunakan langkah-langkah hukum yang perlu sehingga klien kami memiliki peluang untuk memiliki aset itu kembali,” katanya.

Eksekusi pengosongan rumah ini mengacu pada Grosse Risalah Lelang tertanggal 16 Maret 2023. Nilai pembelian bangunan tiga lantai tersebut diketahui mencapai Rp2,8 miliar.

Setelah eksekusi dinyatakan sah, juru sita PN Surabaya melanjutkan dengan pengosongan paksa. Seluruh barang di dalam rumah dikeluarkan dari bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 290 meter persegi tersebut. Hingga proses pengosongan selesai, situasi di lokasi terpantau kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network