Eksekusi rumah panitera pengganti Pengadilan Negeri Bojonegoro diwarnai kericuhan, Rabu (29/10/2025). (Foto: iNews Network)

BOJONEGORO, iNews.idEksekusi rumah dan tanah milik Rita Ariana, Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro diwarnai ketegangan. Pemilik rumah tidak terima dengan tindakan PN Bojonegoro. Proses pembacaan penetapan eksekusi pun berlangsung panas. 

Teriakan dari dalam rumah terdengar lantang bernada protes. “Masih ada upaya hukum kok satu hari disuruh pindah, ini hukum macam apa!” teriak seorang pria berkaus kuning yang diketahui Marsudi, suami Rita. “Pak Prabowo tolong, ini pemaksaan!” ucap Marsudi dengan nada marah dilansir dari bojonegoro.inews.id, Rabu (29/10/2025).

Meski demikian, eksekusi tetap berjalan. Petugas mengeluarkan berbagai perabot rumah tangga seperti kursi, lemari, kulkas, dan meja dari dalam rumah. 

Pengosongan dilakukan setelah pembacaan penetapan eksekusi pada Rabu (29/10/2025), berdasarkan keputusan Ketua PN Bojonegoro dalam perkara Nomor 11/Pdt.Eks.H.T/2024/PN Bjn.

Ketua Panitera PN Bojonegoro, Slamet Suripta, hadir bersama dua Juru Sita, Jupriono dan Dadiek Setyo Hartono, di rumah Rita Ariana yang berlokasi di Desa Mojoranu sekitar pukul 10.15 WIB. Setelah menemui Rita dan suaminya yang didampingi kuasa hukum, pembacaan penetapan pun dilakukan.

“Berdasar penetapan Ketua PN Bojonegoro, kami di sini akan melakukan eksekusi. Sebelum itu kami bacakan penetapan oleh Ketua Pengadilan,” kata Juru Sita Jupriono. 

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari risalah lelang Nomor 227/50/2022 tanggal 17 Juni 2022, atas tanah seluas 595 meter persegi berikut bangunan di atasnya, yang kini tercatat dalam SHM Nomor 702 Tahun 2025 atas nama Bachroin, pemohon eksekusi asal Mojokerto.

“Semua tercatat atas nama termohon eksekusi, Rita Ariana, terakhir tercatat atas nama Bachroin pemohon eksekusi dalam perkara antara Bachroin lawan Rita Ariana,”
ujar Jupriono.

Kuasa hukum Rita, Afan Rahmad, yang berusaha menghentikan eksekusi karena masih ada proses hukum, mendapat tanggapan tegas dari Ketua Panitera. 

“Silakan sampaikan langsung ke kantor PN Bojonegoro, saya tidak bisa menghentikan eksekusi,” kata Slamet Suripta.

Eksekusi Dipaksakan

Kuasa hukum Rita, Afan Rahmad, menyesalkan tindakan eksekusi yang dilakukan PN Bojonegoro. Ia menilai pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dilakukan terlalu mendadak, padahal pihaknya masih mengikuti proses sidang perlawanan eksekusi (partij verzet).


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network