Suasana kericuhan eksekusi pengosongan rumah dinas Direktur RSSA Malang pertama di Jalan Ijen Kota Malang, Jumat (14/6/2024). (Foto: Avirista Midaada / MPI)

Menurutnya, saat itu ada uang senilai Rp250.000 yang dipinjamkan oleh kakeknya dr Sosrodoro Djatikoesoemo ke RSSA Malang karena saat itu rumah sakit dalam kesulitan ekonomi sehingga mendapat suntikan dana pribadi dari kakeknya.

"Tahun 65 rumah yang di Kediri seluas 5.000 meter dijual seharga Rp300.000. Kemudian Rp250.000itu dipinjamkan ke rumah sakit, karena waktu itu era-era ekonomi susah. RSSA tidak ada biaya operasional," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Umum dan Keuangan Henggar Sulistiarto mengungkapkan, bila penertiban rumah dinas ini karena memang aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Aset itu rencananya akan ditempati direktur baru dari RSSA.

"Jadi di sini rumah dinas, akan kami gunakan untuk rumah dinas direktur yang berikutnya, yang saat ini. Rumah dinas direktur lama dan ini direktur yang baru. Secara legal dan ada bukti sertifikat tanah dan itu diberikan sertifikatnya BPN tahun 2016. Secara legal memang milik pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Henggar Sulistiarto.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network