Suasana kericuhan eksekusi pengosongan rumah dinas Direktur RSSA Malang pertama di Jalan Ijen Kota Malang, Jumat (14/6/2024). (Foto: Avirista Midaada / MPI)

MALANG, iNews.id - Proses eksekusi pengosongan rumah dinas Direktur Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang pertama tahun 1959-1966 di Jalan Ijen Kota Malang berlangsung ricuh, Jumat (14/6/2024). Upaya penertiban dan eksekusi oleh petugas gabungan mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan ahli waris.

Pantauan iNews, penertiban dilakukan sejak pukul 08.00 WIB oleh aparat gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, pengadilan, kejaksaan dan juru sita yang mendatangi lokasi rumah dekat dengan Bundaran Simpang Balapan.

Kedatangan para petugas gabungan ini ternyata telah ditunggu ahli waris dari dr Sosrodoro Djatikoesumo yang masih menempati rumah dinas tersebut. Sempat dilakukan langkah persuasif, namun upayanya gagal hingga terjadi aksi saling dorong tak terhindarkan. Bentrokan terjadi dan sempat diwarnai saling caci maki antara kedua belah pihak.

Petugas terpaksa berhadapan dengan sejumlah pria berbadan kekar diduga preman yang dikerahkan ahli waris penghuni rumah dinas.

Perlawanan cukup alot sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Ijen terganggu. Polisi terpaksa menutup sebagian lajur untuk memudahkan langkah eksekusi rumah dinas.

Meski diwarnai protes dan kericuhan, eksekusi pengosongan rumah dinas itu tetap berlangsung. Petugas juru sita langsung mengosongkan rumah dinas Direktur RSSA pertama yang ditempati ahli warisnya.

Sejumlah barang-barang milik penghuni rumah dinas pun diangkut juru sita ke kendaraan yang telah disiapkan.

Aria Cipta Soebandrio cucu dari pemilik rumah dinas mengaku keluarga tidak menerima tindakan tersebut. Sebab ada utang piutang dari Sosrodoro Djatikoesoemo dengan manajemen rumah sakit di tahun 1965 yang belum terselesaikan.

Makanya rumah dinas itu disebut ditempati Sosrodoro Djatikoesoemo, kakek dari Aria Cipta Soebandrio. Sebab kakeknya tak lagi memiliki rumah usai rumahnya di Kediri dijual dan hasilnya digunakan untuk biaya operasional rumah sakit.

"Dari keluarga tidak bisa menerima apabila ada penertiban dan tidak ada kejelasan utang piutang yang katanya tidak jelas penggunaannya. Itu bukan kesalahan pihak kami, itu kesalahan pihak rumah sakit," kata Aria Cipta Soebandrio di sela-sela eksekusi pengosongan rumah dinas.

Menurutnya, saat itu ada uang senilai Rp250.000 yang dipinjamkan oleh kakeknya dr Sosrodoro Djatikoesoemo ke RSSA Malang karena saat itu rumah sakit dalam kesulitan ekonomi sehingga mendapat suntikan dana pribadi dari kakeknya.

"Tahun 65 rumah yang di Kediri seluas 5.000 meter dijual seharga Rp300.000. Kemudian Rp250.000itu dipinjamkan ke rumah sakit, karena waktu itu era-era ekonomi susah. RSSA tidak ada biaya operasional," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Umum dan Keuangan Henggar Sulistiarto mengungkapkan, bila penertiban rumah dinas ini karena memang aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Aset itu rencananya akan ditempati direktur baru dari RSSA.

"Jadi di sini rumah dinas, akan kami gunakan untuk rumah dinas direktur yang berikutnya, yang saat ini. Rumah dinas direktur lama dan ini direktur yang baru. Secara legal dan ada bukti sertifikat tanah dan itu diberikan sertifikatnya BPN tahun 2016. Secara legal memang milik pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Henggar Sulistiarto.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network