Rumah yang dihuni Kasnan dan keluarganya rata dengan tanah setelah dihancurkan oleh orang suruhan mantan istri di Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Jatim, Senin (15/3/2021). (Foto: iNews/Sholahudin) 

MOJOKERTO, iNews.id - Gara-gara rebutan harta gono gini, seorang mantan istri menghancurkan rumah mantan suami di Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Rumah itu terpaksa dihancurkan hingga rata dengan tanah untuk dibagi dua karena keduanya tidak mencapai kesepakatan.

Pihak mantan istri meminta uang kompensasi sebesar Rp30 juta, namun mantan suami tak bisa memenuhi sehingga rumah terpaksa dihancurkan untuk dibagi rata. Proses mediasi yang dilakukan desa gagal dilakukan karena mantan istri ngotot meminta haknya.

Kondisi rumah yang dihuni Kasnan dan keluarganya sebelum rata dengan tanah setelah dihancurkan oleh orang suruhan mantan istri di Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Jatim, Senin (15/3/2021). (Foto: iNews/Sholahudin) 

Rumah Kasnan (50), warga Dusun Tegalan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini, dihancurkan oleh beberapa orang suruhan mantan istrinya Ainun Rohmah (44). Empat jam kemudian, rumah Kasnan rata dengan tanah dan tak tersisa bangunan sedikit pun.

Kini, Kasnan bersama istri Enis Susiati dan kedua anaknya Rafa Safarudin (9) dan Naila Novia Febrianti (3), terpaksa tinggal di gubuk yang dibangun seadanya di dekat kandang kambing.

Peristiwa penghancuran rumah ini bermula dari Ainun Rohmah yang meminta jatah rumah yang ditempati Kasnan sejak bercerai 20 tahun lalu. Pihak Ainun Rohamha meminta kompensasi harta gono gini sebesar Rp30 juta.

Namun, Kasnan tidak bisa memberikan uang yang diminta Ainun Rohmah Karena tak memiliki uang sebesar itu dan pekerjaan tetap. Kedua belah pihak sama-sama ngotot merasa punya hak masing-masing.

Perselisihan ini pun langsung dimediasi pihak perangkat desa dengan berbagai solusi, di antaranya dengan mengangsur selama lima tahun. Namun, Kasnan merasa tetap tak mampu sehingga rumah dihancurkan oleh orang suruhan Ainun Rohmah dan dibagi rata.

“Saya diminta mantan istri saya bayar kompensasi Rp30 juta, saya nggak bisa karena nggak mampu. Dimusyawarahkan lagi dan keputusannya jika tidak bisa, rumah dibongkar dan dihancurkan. Yang menghancurkan tujuh orang kemarin, orang suruhan mantan istri. Barang-barang sudah diambil dari dulu,” kata Kasnan, Senin (15/3/2021).

Sementara itu, Amelia, anak Ainun Rohmah mengatakan, memang penghancurkan bermula dari harta gono gini. Amelia meminta haknya menghuni rumah tersebut karena sudah ada kesepakatan rumah tersebut untuknya.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network