Namun hingga sekarang, rumah dihuni sang ayah bersama istri baru ayahnya. Dia pun meminta kompensasi Rp30 juta dan melibatkan desa untuk mediasi. Kasnan merasa tetap tak bisa memberikan uang tersebut.
“Awalnya memang harta gono gini dan ada kesepakatan milik saya. Namun sampai sekarang ditempati oleh bapak dan istri barunya itu. Saya kan minta kompensasi Rp30 juta, bukan Rp75 juta. Itu dibawa ke balai desa supaya ada yang meluruskan menengahi biar ndak rame. Bapak saya ndak sanggup membayar alasannya ndak punya uang itu,” katanya.
Pihak yang kelurahan yang memediasi memberikan waktu lima tahun kepada Kasnan untuk memenuhi kewajibannya membayar sebesar Rp30 juta. Kasnan tetap tidak membayar. Lalu, nilai kompesansi diturunkan dari Rp30 juta menjadi Rp20 juta hingga akhirnya Rp10 juta. Kasnan tetap tidak membayar dengan alasan tidak mampu.
“Trus solusinya gimana? Karena dulu nggak ada bangunan dan sekarang harus ngak ada bangunan, akhirnya dibongkar itu. Sudah dari dulu berkali-kali bilang ke bapak, rumah mau saya tempati sebelum menikah dan sampai menikah belum juga dikosongkan,” kata Amelia.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait