Polisi menunjukkan barang bukti peralatan medis dan obat-obatan yang dijual dokter palsu kepada pasien, Rabu (19/5/2021). (Foto: iNews.id/Roby Ridwan).

"Tersangka ini bukan dokter atau tenaga kesehatan. Tetapi dia memeriksa dan membuat resep, bahkan meracik sendiri obat-obatan. Ada banyak obat daftar G yang tergolong obat keras yang tentunya berbahaya bagi pasien," katanya.  

Di hadapan polisi pelaku mengaku telah menjalankan praktik medis ilegal tersebut selama 6 tahun. Setiap hari rata-rata pasien yang datang berobat sebanyak 70 orang dengan tarif Rp50.000 hingga Rp100.000. 

"Omsetnya Rp50 juta sebulan," kata pelaku, Shodiq. 

Semetara itu, atas kejahatan ini, pelaku dijerat Undang-Undang Momor 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network