"Tersangka ini bukan dokter atau tenaga kesehatan. Tetapi dia memeriksa dan membuat resep, bahkan meracik sendiri obat-obatan. Ada banyak obat daftar G yang tergolong obat keras yang tentunya berbahaya bagi pasien," katanya.
Di hadapan polisi pelaku mengaku telah menjalankan praktik medis ilegal tersebut selama 6 tahun. Setiap hari rata-rata pasien yang datang berobat sebanyak 70 orang dengan tarif Rp50.000 hingga Rp100.000.
"Omsetnya Rp50 juta sebulan," kata pelaku, Shodiq.
Semetara itu, atas kejahatan ini, pelaku dijerat Undang-Undang Momor 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait