BLITAR, iNews.id - Satreskrim Polres Kota Blitar menangkap dokter palsu di kawasan Sananwetan, Rabu (19/5/2021). Pelaku bernama Shodik ditangkap karena membuka praktik dan meracik obat layaknya dokter. Padahal, dia tidak punya keahlian.
Berdasarkan penyelidikan polisi, Shodik hanya seorang sarjana agama. Dia juga bukan tenaga medis dan tidak memiliki keahlian apa pun di dunia kesehatan.
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan warga. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penggerebekan. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti beripa obat dan alat-alat kesehatan.
Kapolres Kota Blitar, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, selain memberikan layanan kesehatan bagi warga yang sakit, pelaku juga meracik serta menjual obat keras.
"Tersangka ini bukan dokter atau tenaga kesehatan. Tetapi dia memeriksa dan membuat resep, bahkan meracik sendiri obat-obatan. Ada banyak obat daftar G yang tergolong obat keras yang tentunya berbahaya bagi pasien," katanya.
Di hadapan polisi pelaku mengaku telah menjalankan praktik medis ilegal tersebut selama 6 tahun. Setiap hari rata-rata pasien yang datang berobat sebanyak 70 orang dengan tarif Rp50.000 hingga Rp100.000.
"Omsetnya Rp50 juta sebulan," kata pelaku, Shodiq.
Semetara itu, atas kejahatan ini, pelaku dijerat Undang-Undang Momor 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait