SURABAYA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan pencabulan MSA kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Ini adalah gugatan kedua yang dilakukan putra kiai di Jombang setelah upaya sama di PN Surabaya beberapa waktu ditolak.
Gugatan praperadilan MSA ini tercatat di PN Jombang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Terdapat empat termohon dalam gugatan tersebut, yakni Kapolres Jombang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang sebagai termohon 1; Kepala Kejaksaan Negeri Jombang sebagai termohon 2; Kapolda Jatim cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim sebagai termohon 3; dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim sebagai termohon 4.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Terkait sah atau tidak penetapan tersangka, Gatot menegaskan bahwa hal itu sudah sah karena berkas penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
"Yang jelas kita siap untuk menghadapi," kata, Sabtu (8/1/2022).
Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, perkara dengan tersangka MSA pada tanggal 4 Januari 2022 sudah dinyatakan lengkap. Langkah selanjutnya, Kejati Jatim akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka yakni pada tahap 2.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait