SURABAYA, iNews.id – Aksi demonstrasi mendesak mantan Jampidus Febrie Adriansyah diadili di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, memanas, Kamis (23/7/2026).
Massa aksi membakar ban bekas hingga melemparkan telur busuk ke gedung Kejati Jatim sebagai bentuk protes atas lambatnya proses hukum terhadap mantan Jampidsus.
Aksi yang digelar oleh puluhan massa dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) ini sempat melumpuhkan arus lalu lintas di ruas jalan utama Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya.
Guna mengurai kemacetan akibat penutupan jalan oleh demonstran, pihak kepolisian mengalihkan arus kendaraan ke jalur cepat.
Massa menilai pihak Kejaksaan terkesan lamban dan mengulur waktu dalam mengusut tuntas serta mengadili mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Di tengah riuhnya orasi dan kepulan asap hitam ban terbakar, perwakilan massa demo akhirnya ditemui oleh pejabat Kejati Jatim untuk menyerap aspirasi.
"Kami mendesak aspirasi ini segera disampaikan ke Kejaksaan Agung agar proses hukum terhadap mantan Jampidsus segera ditindaklanjuti secara transparan. Jika tuntutan kami tidak digubris, kami akan kembali berdemonstrasi dengan jumlah massa yang jauh lebih besar," ujar Koordinator Aksi, Baihaki Akbar, Kamis (23/7/2026).
Pihak Kejati Jatim berjanji akan meneruskan poin-poin tuntutan massa aksi tersebut ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
Setelah menyampaikan aspirasinya, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait