Selain uang arisan, kliennya juga dibohongi terlapor atas adanya investasi. Saat itu, beberapa korban ditawari investasi Rp30 juta dengan keuntungan Rp3 juta tiap bulan. Namun, nyatanya keuntungan tersebut juga tidak ada. Malah uang investasi juga hilang.
"Pada kenyataannya patut diduga bodong. Suendah berjanji mau mengembalikan tapi dia tidak mau menjawab," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan laporan tersebut. Namun, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan. "Ada laporan tindak pidana penipuan terhadap pemberangkatan umrah. Saat ini kami masih mengumpulkan barang bukti dan saksi," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait