SURABAYA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di Surabaya Raya dan Malang Raya mendapat respons beragam dari masyarakat, termasuk yang tidak setuju. Namun, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak menegaskan, PSBB itu berbeda dengan PSBB sebelumnya.
Emil menjelaskan, di PSBB mendatang tidak ada pelarangan, namun hanya pembatasan. Beberapa yang diatur dalam pembatasan kegiatan itu yakni, work from home (WFH) 75 persen. Kemudian yang bekerja di kantor hanya 25 persen. Sementara kalau PSBB tidak ada ada kantor yang buka kecuali sektor-sektor yang dibolehkan.
"Sedangkan untuk pelajaran sekolah tetap daring. Ini, sama ada atau tidak adanya PSBB, kita tetap daring. Untuk jemaah tempat ibadah dibatasi 50 persen. Sekarang juga sebenarnya sudah diterapkan 50 persern,” kata Emil, Kamis (7/1/2021).
Mantan Bupati Trenggalek ini kembali mengatakan, di PSBB mendatang tidak ada pelarangan kegiatan, hanya saja kapasitasnya dibatasi. Restoran misalnya, dibatasi menjadi kapasitas maksimal 25 persen dari normal.
"Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," ujarnya.
Kemudian, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB. Aturan itu kemudian membuat warga Surabaya ramai di media sosial meminta tidak lagi diberlakukan PSBB.
"Keputusan itu harus kita hormati karena keputusan nasional dan instruksi dari Mendagri (menteri dalam negeri) sudah turun," ujarnya.
Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 diterima Pemprov Jatim pada Rabu (6/1/2021) malam. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa masih terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dan bersama dengan kepala Biro Hukum sedang dirumuskan tindak lanjutnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait