"Karena ini efektif mulai Senin (11/1/2021), artinya sudah ada spesifik disampaikan oleh instruksi Mendagri apa saja pembatasan tambahan atau disebut sebagai pembatasan mikro. Masalahnya untuk warga Surabaya ini kalau mendengar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) langsung spaneng (pusing)," kata Emil.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan di wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai dari 11-25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan tersebut dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait