Berdasarkan data yang diperoleh, praktik ini telah berlangsung selama enam bulan terakhir. "Setelah menguasai kemudian mereka menancapkan bendera ormas namanya Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) dan saat ini sudah diamankan," katanya.
Salah satu pemilik bangunan, Tantri Tan mengaku resah atas tindakan para pelaku. Dia menyampaikan, sejak Januari 2025, berbagai material bangunan yang menjadi bagian dari asetnya telah hilang akibat aksi ilegal tersebut.
"Pintunya hilang, dijebol," kata Tantri.
Untuk mencegah bangunan kembali dikuasai oleh kelompok preman, aparat telah memasang garis polisi di lokasi hingga proses hukum terkait kasus ini selesai.
Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera serta menjamin kepastian hukum bagi warga yang menjadi korban penyerobotan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait