SURABAYA, iNews.id - Tiga bangunan rumah di Jalan Keputran, Surabaya, Jawa Timur, yang diduga dikuasai oleh kelompok preman berkedok ormas, disegel oleh aparat gabungan polisi dan TNI serta Satpol PP. Langkah ini dilakukan untuk menghentikan praktik ilegal berupa penyerobotan dan penyewaan lahan kepada pedagang pasar.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso mengatakan, aksi ini merupakan respons terhadap laporan warga yang merasa hak mereka dirampas.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, kata dia ditemukan tiga rumah milik warga yang telah diserobot juga disewakan dengan tarif tinggi, Rp2 juta hingga Rp4 juta per bulan untuk setiap lapak.
Dalam operasi penertiban ini, polisi menangkap lima orang berinisial MS (45), M (41), B (25), AA (23) dan IZ (42). Kelimanya diduga terlibat dalam aksi penyerobotan lahan serta pencurian barang milik warga.
"Lima orang yang kami amankan satu kelompok diawali perbuatan memasuki bangunan orang setelah itu dia berubah menguasai dan menyewakan," ujar Kompol Rizki Santoso, Selasa (17/6/2025).
Berdasarkan data yang diperoleh, praktik ini telah berlangsung selama enam bulan terakhir. "Setelah menguasai kemudian mereka menancapkan bendera ormas namanya Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) dan saat ini sudah diamankan," katanya.
Salah satu pemilik bangunan, Tantri Tan mengaku resah atas tindakan para pelaku. Dia menyampaikan, sejak Januari 2025, berbagai material bangunan yang menjadi bagian dari asetnya telah hilang akibat aksi ilegal tersebut.
"Pintunya hilang, dijebol," kata Tantri.
Untuk mencegah bangunan kembali dikuasai oleh kelompok preman, aparat telah memasang garis polisi di lokasi hingga proses hukum terkait kasus ini selesai.
Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera serta menjamin kepastian hukum bagi warga yang menjadi korban penyerobotan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait