Prasasti Mpu Sindok di Mojokerto (Foto: Kemdikbud)

Isi dari prasasti tersebut menjelaskan beberapa hal, termasuk pembelian lahan tanah menggunakan 3 kati emas. Tanah yang dibeli Mpu Sindok itu diyakini akan digunakan sebagai lokasi pembangunan tempat ibadah.

Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Mpu Sindok tidak berlaku semena-mena saat menjabat sebagai raja. Ia tetap memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan ketika ingin memanfaatkannya.

Tak hanya itu, disebutkan pula nama-nama daerah yang menjadi utusan untuk menyaksikan peresmian prasasti. Selanjutnya, ditemukan tulisan yang berisi kutukan bagi siapapun yang hendak merusak prasasti. 

Prasasti Mpu Sindok ini diperkirakan ditulis pada 859 Saka (937 Masehi) atau 852 Saka (930 Masehi). Hal tersebut merujuk pada tulisan dalam prasasti yang menunjukkan angka 85 sebagai dua digit terdepan dan angka 9 atau 2 yang terlihat agak kabur sebagai digit ketiga.


Editor : Komaruddin Bagja

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network