JAKARTA, iNews.id - Penemuan prasasti Mpu Sindok di Mojokerto sempat menggegerkan warga sekitar. Berada di tengah sawah milik warga yang ada di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, prasasti tersebut terkubur pada kedalaman sekitar 130 cm dari permukaan tanah.
Hal ini sontak membuat Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur turun ke lapangan untuk melakukan ekskavasi. Dari sanalah, isi prasasti yang ditulis oleh Mpu Sindok tersebut juga terkuak.
Lantas, bagaimana proses penemuan prasasti Mpu Sindok tersebut? Dan apa isinya? Simak ulasannya berikut ini.
Prasasti Mpu Sindok di Mojokerto
Saat dilakukan penggalian, ditemukan sebuah batu andesit dengan ukiran yang berisi tulisan menggunakan aksara Jawa Kuno. Posisi batu tersebut terguling dan bagian atasnya menghadap ke timur laut, dimana bagian bawah dan sisi kanannya telah pecah.
Prasasti ini memiliki tinggi 91 cm, lebar 88 cm, dan tebal 21 cm. Berbentuk segi lima yang meruncing ke bagian puncak, terdapat bagian datar yang diduga sebagai dudukan prasasti.
Meskipun ditemukan dalam kondisi tidak utuh dan pecah, prasasti ini menjadi salah satu temuan paling spektakuler belakangan ini. Pasalnya, sudah lebih dari dua puluh tahun tidak ditemukan prasasti yang digurat di atas batu andesit.
Pada prasasti tersebut, terdapat 31 baris tulisan di bagian depan dan 26 baris tulisan di bagian kanan. Usai dibaca, ditemukan fakta bahwa prasasti dari situs Gemekan ini memang ditulis pada masa pemerintahan Mpu Sindok yang memiliki nama lengkap Sri Maharaja Rake Hino Mpu Sindok.
Sebagaimana yang telah diketahui, Mpu Sindok merupakan raja terakhir dari Kerajaan Mataram Kuno. ia juga disebut telah memindahkan pusat pemerintahan ke Jawa bagian Timur.
Isi dari prasasti tersebut menjelaskan beberapa hal, termasuk pembelian lahan tanah menggunakan 3 kati emas. Tanah yang dibeli Mpu Sindok itu diyakini akan digunakan sebagai lokasi pembangunan tempat ibadah.
Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Mpu Sindok tidak berlaku semena-mena saat menjabat sebagai raja. Ia tetap memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan ketika ingin memanfaatkannya.
Tak hanya itu, disebutkan pula nama-nama daerah yang menjadi utusan untuk menyaksikan peresmian prasasti. Selanjutnya, ditemukan tulisan yang berisi kutukan bagi siapapun yang hendak merusak prasasti.
Prasasti Mpu Sindok ini diperkirakan ditulis pada 859 Saka (937 Masehi) atau 852 Saka (930 Masehi). Hal tersebut merujuk pada tulisan dalam prasasti yang menunjukkan angka 85 sebagai dua digit terdepan dan angka 9 atau 2 yang terlihat agak kabur sebagai digit ketiga.
Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait