Maryadi mengatakan, seharusnya setiap lembaga pendidikan (madin) mendapatkan dana BOP sekitar Rp10 juta sampai Rp50 juta. Namun, dana tersebut dipotong hingga 30 persen oleh kelima tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Pemotongan itu dalihnya untuk jasa pengurusan pencairan dana dari Kemenag. Padahal untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Sementara itu, dari total Rp415 juta yang dikorupsi, Rp305 juta di antaranya diambil oleh tersangka LH dan MN. Sedangkan Rp110 juta sisanya diambil tiga tersangka yakni SK AW dan AS.
Diketahui, setelah menjalani pemeriksaan, kelima tersangka langsung dibawa ke Lapas Kota Pasuruan dengan menggunakan bus tahanan kejaksaan. Para tersangka tampak menggunakan rompi tahanan dengan tertunduk malu.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait