Salah seorang tersangka dugaan korupsi BOP madrasah diniyah digelandang ke mobil tahanan, Rabu (27/5/2021). (Foto: iNews.id/Jaka Samudra).

PASURUAN, iNews.id - Lima pengurus madrasah diniyah (madin) ditahan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Para pengurus madin ini dijebloskan ke tahanan setelah ditetakan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) Kementerian Agama (Kemenag) senilai Rp415 juta. 

Kelima tersangka tersebut yakni kelima RH, FQ, SK, AW, dan AS. Tersangka RH dan FQ merupakan perantara BOP. Kelima oknum pengurus diniyah pesantren tersebut terbukti telah melakukan pemotongan dana bantuan BOP tahun 2020 untuk alokasi  dana madin dan pondok pesantren se Kota Pasuruan. 

"Mereka ini memotong dana BOP untuk madin antara 20 hingga 30 persen. Perannya juga berbeda-beda. Ada yang menjadi inisiator, serta pelaksana lapangan. Tugasnya untuk mengambil uang potongan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid, Jumat (28/5/2021). 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network