Salah seorang tersangka dugaan korupsi BOP madrasah diniyah digelandang ke mobil tahanan, Rabu (27/5/2021). (Foto: iNews.id/Jaka Samudra).

PASURUAN, iNews.id - Lima pengurus madrasah diniyah (madin) ditahan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Para pengurus madin ini dijebloskan ke tahanan setelah ditetakan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) Kementerian Agama (Kemenag) senilai Rp415 juta. 

Kelima tersangka tersebut yakni kelima RH, FQ, SK, AW, dan AS. Tersangka RH dan FQ merupakan perantara BOP. Kelima oknum pengurus diniyah pesantren tersebut terbukti telah melakukan pemotongan dana bantuan BOP tahun 2020 untuk alokasi  dana madin dan pondok pesantren se Kota Pasuruan. 

"Mereka ini memotong dana BOP untuk madin antara 20 hingga 30 persen. Perannya juga berbeda-beda. Ada yang menjadi inisiator, serta pelaksana lapangan. Tugasnya untuk mengambil uang potongan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid, Jumat (28/5/2021). 

Maryadi mengatakan, seharusnya setiap lembaga pendidikan (madin) mendapatkan dana BOP sekitar Rp10 juta sampai Rp50 juta. Namun, dana tersebut dipotong hingga 30 persen oleh kelima tersangka untuk kepentingan pribadi. 

"Pemotongan itu dalihnya untuk jasa pengurusan pencairan dana dari Kemenag. Padahal untuk kepentingan pribadi," ujarnya. 

Sementara itu, dari total Rp415 juta yang dikorupsi, Rp305 juta di antaranya diambil oleh tersangka LH dan MN. Sedangkan Rp110 juta sisanya diambil tiga tersangka yakni SK AW dan AS. 

Diketahui, setelah menjalani pemeriksaan, kelima tersangka langsung dibawa ke Lapas Kota Pasuruan dengan menggunakan bus tahanan kejaksaan. Para tersangka tampak menggunakan rompi tahanan dengan tertunduk malu.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network