SURABAYA, iNews.id – Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) tersangka kasus pembakaran suami hingga tewas ditahan Polda Jatim setelah ditetapkan tersangka. Namun, Briptu FN tidak menghuni rumah tahanan melainkan ditempatkan di pusat pelayanan terpadu rumah sakit (RS) Bhayangkara.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka Briptu FN dalam status sebagai tahanan Polda Jawa Timur dan proses hukum tetap berjalan.
“Hasil gelar perkara sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jatim. Mengingat tersangka memiliki 3 anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan Undang-Undang kan seperti itu. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jatim,” katanya, Senin (10/6/2024)
Dia menjelaskan, kondisi tersangka Briptu FN masih mengalami trauma mendalam. Tersangka juga mengalami luka bakar pada kedua lengan tangan dan tubuh bagian depan. “Tersangka juga berupaya untuk menolong korban yang terlanjur terbakar,” ujarnya.
Dirmanto mengatakan. penyidik akan memeriksa kejiwaan Briptu FN dengan melibatkan psikiatri karena kondisi tersangka yang trauma berat usai kejadian tersebut.
"Tersangka ini masih trauma mendalam. Kami akan trauma healing dan libatkan psikiatri. Kami prihatin betul dengan terjadinya peristiwa ini," ujar Dirmanto.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait