Diketahui, boraks merupakan bahan kimia yang biasa digunakan untuk indutri kertas, keramik atau bahkan pembunuh kecoak.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, kerupuk yang diproduksi berbahan dasar tepung terigu, tepung tapioka. Setelah itu bahan tersebut dicampur dengan penyedap rasa dan boraks.
"Kami sudah membuat kerupuk ini sejak 2005 silam," kata salah seorang tersangka SN.
SN mengak, dari bisnis produksi kerupuk ini, dia mendapat untuk lumayan besar. Sebab, omzetnya mencapai Rp75 juta per bulan.
Atas perbuatan ini kedua pelaku dijerat Pasal 136 dan atau Pasal 142 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar
Selain itu kedua nya juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait