TULUNGAGUNG, iNews.id - Polres Tulungagung memroses hukum 28 pesilat yang terlibat penganiayaan. Polisi memastikan tidak akan ada restorative justice (RJ) meski pelaku ada yang berusia di bawah umur.
"(Kasus) Silat tidak akan kami RJ-kan," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra dalam keterangan pers, Sabtu (4/3/2023).
Agung mengatakan, proses hukum terhadap para pesilat diperlukan untuk memberikan efek jera.
Sebab, kasus kekerasan melibatkan kelompok perguruan silat kerap terjadi di Tulungagung. Selain saling serang, aksi kekerasan itu juga menyebabkan masyarakat yang tidak terlibat menjadi korban.
Para pesilat kerap kali mengamuk dengan membabi-buta menyasar permukiman warga.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait