Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain
"Kami akan berantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain," ucap Kapolres.
Dari delapan tersangka yang ditangkap, satu diantaranya masih berstatus mahasiswa yaitu FN (24) warga Beran dengan kepemilikan narkoba jenis pil koplo.
Modus operandi yang dilakukan salah satu tersangka pengedar pil koplo adalah dengan menggunakan jasa pengiriman paket. Kemudian untuk tersangka pengedar sabu ditangkap di kosnya, saat digeledah ditemukan 900 klip dengan barang bukti 1,26 gram sabu siap edar.
Barang bukti yang diamankan sabu seberat 1,26 gram dan 150 butir pil koplo, jenis tramadol HCI dan Mersi Atarax Alprazolam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait