NGAWI, iNews.id - Satres Narkoba Polres Ngawi menangkap delapan pelaku penyalahguna narkoba. Satu dari delapan pelaku merupakan mahasiswa.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wyatputera mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Ada enam laporan yang masuk ke kami. Kemudian laporan dilakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para tersangka dan barang bukti," kata AKBP Dwiasi Wyatputera, Kamis (16/2/2023).
Dia menambahkan, delapan tersangka yang ditangkap berinisial KK (28) warga Geneng, TH (38) warga Ketanggi, FPE (32) warga Margonulyo, FN (24) warga Beran, N (25) warga Karanganyar, DWK (27) warga Grudo, RAP (29) warga Beran, MTG (30) warga Ngawi.
Menurutnya, dari delapan tersangka hanya empat tersangka yang ditampilkan saat jumpa pers.
"Dari delapan tersangka, hanya empat yang ada di sini, karena yang empat sedang direhabilitasi di Nganjuk," katanya.
Dia melanjutkan, empat yang direhabilitasi yakni KK, TH, RAP, MTG. Mereka membawa sabu untuk digunakan sendiri dan bukan diedarkan.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain
"Kami akan berantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain," ucap Kapolres.
Dari delapan tersangka yang ditangkap, satu diantaranya masih berstatus mahasiswa yaitu FN (24) warga Beran dengan kepemilikan narkoba jenis pil koplo.
Modus operandi yang dilakukan salah satu tersangka pengedar pil koplo adalah dengan menggunakan jasa pengiriman paket. Kemudian untuk tersangka pengedar sabu ditangkap di kosnya, saat digeledah ditemukan 900 klip dengan barang bukti 1,26 gram sabu siap edar.
Barang bukti yang diamankan sabu seberat 1,26 gram dan 150 butir pil koplo, jenis tramadol HCI dan Mersi Atarax Alprazolam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait