NGAWI, iNews.id - Satres Narkoba Polres Ngawi menangkap delapan pelaku penyalahguna narkoba. Satu dari delapan pelaku merupakan mahasiswa.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wyatputera mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Ada enam laporan yang masuk ke kami. Kemudian laporan dilakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para tersangka dan barang bukti," kata AKBP Dwiasi Wyatputera, Kamis (16/2/2023).
Dia menambahkan, delapan tersangka yang ditangkap berinisial KK (28) warga Geneng, TH (38) warga Ketanggi, FPE (32) warga Margonulyo, FN (24) warga Beran, N (25) warga Karanganyar, DWK (27) warga Grudo, RAP (29) warga Beran, MTG (30) warga Ngawi.
Menurutnya, dari delapan tersangka hanya empat tersangka yang ditampilkan saat jumpa pers.
"Dari delapan tersangka, hanya empat yang ada di sini, karena yang empat sedang direhabilitasi di Nganjuk," katanya.
Dia melanjutkan, empat yang direhabilitasi yakni KK, TH, RAP, MTG. Mereka membawa sabu untuk digunakan sendiri dan bukan diedarkan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait