Pelaku bersama barang bukti sabu dibawa saat berada di Mapolres Mojokerto, Kamis (3/6/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

"Pemgakuannya sudah tiga kali melakukan transaksi terkadang di wilayah hukum Polres Mojokerto. Tapi kami akan upayakan maksimal untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya. 

Sementara itu, pelaku Imron tak bisa mengelak atas perbuatan kriminalnya yang sudah tiga kali menerima barang haram itu di Kabupaten Mojokerto. Hanya saja, dia tak mengetahui pasti berat sabu setiap pengiriman yang diterimanya.

Sebab, dirinya dibayar dan hanya ditugasi membawa narkotika golongan A ini ke pembelinya. "Kalau soal berapa jumlahnya (barat sabu) saya gak tau. Saya hanya mengambil, lalu mengantarkan ke seseorang sesuai dengan permintaan bos. Saya juga hanya menerima upah sebesar Rp500.000 tiap mengambil," katanya. 

Tak hanya itu, selain menjadi kurir sabu, dirinya juga mengaku sebagian penguna barang haram tersebut. "Saya juga makai, terakhir saya pakai saat lebaran pas habis shalat ID," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network