Tempat penitipan kendaraan bermotor di Mapolres Malang (Foto: MPI/Avirista Midaada).

Putu menambahkan, tak ada syarat khusus bagi masyarakat yang ingin memarkir kendaraannya di fasilitas yang disediakan oleh Polres Malang. Terpenting kendaraan bermotor itu dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang jelas.

"Kuncinya Nanti bisa kita fasilitasi simpan di sini, kemudian tempat parkir mobil dan motornya ini Insya Allah terlindung dari panasnya triknya matahari dan hujan," ucapnya.

Pihaknya juga menegaskan tak membatasi kuota kendaraan dan batas waktu kendaraan yang dititipkan di Mapolres Malang, Mapolsek, dan pos pantau. Jika memang fasilitas penuh maka akan disesuaikan, tetapi khusus kendaraan bermotor roda empat pihaknya akan melihat kuotanya apakah masih mencukupi.

"(Kuota) Tidak terbatas, seluruh Polres Polsek menerima pos pelayanan juga menerima. Bisa roda dua, bisa roda empat, roda empat sama tempatnya mencukupi akan kami tampung," tuturnya.

"(Batas waktunya) tidak ada, sampai selesai mudik nanti. Mereka juga nanti mengambil, menyesuaikan dari warga masyarakat," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network