SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 07 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023.
Pada SE tersebut, Khofifah juga mengimbau bagi ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, mematuhi protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.
“Kami mohon kita semua memedomani dan melaksanakan SE MenPAN RB ini dengan baik,” ujar Khofifah, saat memimpin apel pagi bersama ASN dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Senin (17/4/2023) pagi.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait