Polres Malang menggagalkan pengiriman PMI ilegal dan menangkap 2 penyalur. (Avirista Midaada).

Namun guna meyakinkan para korbannya, pihak penyalur memberikan masing-masing calon PMI uang untuk berangkat menuju Timur Tengah, untuk dijadikan asisten rumah tangga.

"Awalnya dijanjikan sebagai asisten rumah tangga, tetapi pada pelaksanaannya tidak sesuai kesepakatan. Biasanya di sana telantar. Karena sudah telantar, kepepet, sulit untuk kembali akhirnya di sana melakukan pekerjaan apa pun," tuturnya. 

Mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini juga memastikan ada keterlibatan jaringan luar negeri, jaringan antar daerah, dan lintasnegara pada kasus ini. "Oleh karena itu bagi masyarakat kami harapkan berhati-hati, khususnya terkait PMI yang akan dikirim ke luar negeri," katanya. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijear Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan Pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network