Polisi menangkap pelaku saat mengambil paket sabu 1 kilogram di sebuah kantor ekspedisi. (Taufik Syahrawi).

"Rencananya akan diantarkan ke seseorang berinisial AR, warga Socah, Bangkalan," katanya.

Febri menjelaskan, tersangka BS sudah melakukan pengambilan paket kiriman narkoba dari Pontianak tersebut sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2023 ini. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Selatan Bangkalan. 

Berdasarkan keterangan tersangka, polisi kini masih memburu jaringan narkoba lapas tersebut, yakni tersangka FA dan tersangka AR. 

Sementara itu, tersangka BS mengaku mendapatkan imbalan Rp2,5 juta untuk satu kali pengambilan ke tempat ekspedisi. Selain itu dia mendapat tambahan Rp8 juta saat barang kiriman sampai ke rumah tujuan. 

Atas kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network