Polisi mengultimatum tiga koordinator BEM di Kota Malang meminta maaf ke Polri. (Foto: MPI)

"Kami memberi waktu 1 s 24 jam kepada tiga orang tersebut di atas untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial, dan sebagainya, jika tidak dilakukan maka Polresta akan menempuh jalur hukum," katanya.

Sebelumnya, Aisyah, ibu kandung HAD, mengaku anaknya dikriminalisasi oleh Polresta Malang Kota, karena sempat menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh sejumlah pemuda, di mana di antaranya merupakan anak dari oknum polisi dan pensiunan pejabat pegawai pajak di Surabaya. 

Sang ibu sempat mengutarakan bahwa anaknya yang menjadi korban, ternyata ditetapkan sebagai tersangka. Ibu ini juga sempat mengutarakan anaknya dikriminalisasi dengan unsur penganiayaan dengan cara penusukan, hingga akhirnya diubah menjadi pemukulan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network