MALANG, iNews.id – Seorang perempuan yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) di Kota Malang menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya. Kasus ini sempat viral di media sosial setelah korban mengunggah video dirinya yang babak belur usai dianiaya.
Pelaku, berinisial APH, ditangkap polisi, Kamis (27/11/2025) setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. APH, yang juga berprofesi sebagai DJ, ditangkap di rumah orang tuanya di Wagir, Kabupaten Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, pelaku dan korban telah menjalin hubungan sejak tahun 2022. Penganiayaan ini dipicu kecemburuan pelaku saat melihat korban yang sedang bekerja menerima saweran dari pengunjung.
“Pelaku melakukan penganiayaan tersebut di bawah pengaruh minuman keras,” katanya, Jumat (28/11/2025).
Dia mengungkapkan, pelaku APH dengan pelapor US memiliki profesi yang sama yaitu DJ. Motif dari pelaku melakukan kekerasan adanya kecemburuan dari terlapor, kenapa korban menerima uang sawer dan sebagainya. “Di situ terjadi cekcok mulut dan terjadi penamparan dan dipukul kepalanya," ucapnya
Akibat penganiayaan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka lebam di mata dan luka sobek di bawah mata.
Setelah ditangkap, APH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atas perbuatannya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait