Kapolres Sampang AKBP Siswantoro saat ekspose pengungkapan kasus kepemilikan bahan peledak. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

SAMPANG, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial MR warga Desa Buker, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawaa Timur. Dia diamankan atas kasus dugaan kepemilikan bahan peledak (Handak).

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan, pelaku MR ditangkap anggota tim Satreskrim Polres Sampang di Jalan Torjun, Minggu (24/3/2023) pukul 20.30 WIB. Dari tangannya disita barang bukti (BB) berupa bahan peledak yakni bubuk mercon sebanyak 1 Kg serta sebuah HP.

"Pelaku diamankan karena menyimpan sekaligus memperjualbelikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan surat izin," ujar Kapolres, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, penangkapan MR bermula dari informasi masyarakat ada seorang yang menjual bahan peledak untuk pembuatan mercon. Informasi ini diselidiki polisi dengan turun ke lapangan dan mendapati pelaku sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli sambil membawa serbuk bahan peledak.

"Jadi anggota bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.

Setalah ditangkap, pelaku mengakui sebagai penjual serbuk bahan peledak. Dia lalu diamankan beserta barang bukti.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network