"Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sampang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Siswantoro.
Akibat perbuatanya, pelaku MR dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait