MALANG, iNews.id - Polisi menangkap komplotan spesialis pencurian motor (curanmor) yang sering beraksi di Malang raya. Total ada tiga orang tersangka yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota
Identitias ketiganya yakni Rici alias Bejo (32) warga Malang, Rofi alias Dableh (28), warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, dan Jalal (53) warga Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut bermula pada pertengahan Januari 2024, ketika itu petugas sedang membuntuti pelaku yang akan beraksi di wilayah Kota Malang.
"Namun dalam pembuntutan tersebut, kami kehilangan jejak pelaku. Setelah itu, kami lakukan penyelidikan dan pendalaman," ucap Danang Yudanto saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Rabu (31/1/2024).
Kemudian dalam proses penyelidikan itu, polisi menemukan titik terang dengan menerima informasi adanya lokasi parkiran yang dijadikan penyimpanan motor curian.
"Pada tanggal 10 Januari 2024, anggota berhasil menemukan tempat parkiran yang dijadikan sebagai penyimpanan motor curian. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan," katanya.
Saat ditelusuri di lokasi, informasi tersebut ternyata benar adanya. Di tempat parkir tersebut, polisi mengamankan sebanyak 15 motor curian. Kemudian, polisi menangkap tersangka Jalal yang menjadi pemilik tempat parkir.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait