Polresta Malang saat ekspose kasus pencurian motor. (Avirista Midaada / MPI)

Pihaknya lantas menginterogasi dan mengembangkan keterangan Jalal hingga akhirnya diketahui ada dua eksekutor yang berperan menggasak sepeda motor yakni Rofi dan Rici. Selanjutnya di tanggal 28 Januari 2024, polisi menangkap tersangka Rofi dan Rici di pinggir jalan daerah Nongkojajar Desa Wonosari Kabupaten Pasuruan. 

"Jadi, modusnya tersangka Rofi dan Rici mencuri sepeda motor di Kota Malang. Lalu, motor curiannya itu dibawa ke tempat parkir milik tersangka Jalal," katanya.

Motor hasil curian itu lantas dijual di media sosial dengan harga bervariasi mulai Rp3 juta hingga lebih. Ketika ada pembeli yang berminat, maka si pembeli diberi karcis untuk mengambil motor tersebut di tempat parkir.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, kunci T berikut mata kunci, 4 pelat nomor, alat pembuka magnet kontak dan 15 sepeda motor curian," ucap mantan Kapolsek Blimbing tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network