Pelaku MR menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangkalan, Jumat (2/11/2022). (Foto: iNews.id/Taufik Syahrawi).

Wiwit mengatakan, kasus ini terbongkar saat pertandingan antara Qatar dan Belanda. "Pelaku kami tangkap beserta daftar bursa taruhan dan uang hasil judi bola," ujarnya. 

Sementara itu, pelaku MR mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku tertarik membuka bisnis judi bola memanfaatkan euforia masyarakat di Piala Dunia Qatar. "Saya hanya ambil untung 10 persen," katanya. 

Atas kasus ini perlaku MR dijerat Pasal 303 KUHP tentang Larangan Usaha Perjudian dan permainan judi sebagai mata pencaharian.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network