Wiwit mengatakan, kasus ini terbongkar saat pertandingan antara Qatar dan Belanda. "Pelaku kami tangkap beserta daftar bursa taruhan dan uang hasil judi bola," ujarnya.
Sementara itu, pelaku MR mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku tertarik membuka bisnis judi bola memanfaatkan euforia masyarakat di Piala Dunia Qatar. "Saya hanya ambil untung 10 persen," katanya.
Atas kasus ini perlaku MR dijerat Pasal 303 KUHP tentang Larangan Usaha Perjudian dan permainan judi sebagai mata pencaharian.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait