BANGKALAN, iNews.id - Bandar judi bola Piala Dunia Qatar ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan. Pelaku berinisial AR, warga Galis, Bangkalan ini dibekuk saat sedang merekap daftar nama puluhan warga yang mengikut taruhan.
Tersangka MR pun tak bisa mengelak karena di depannya ada sejumlah barang bukti, yakni uang taruhan, daftar jadwal pertandingan dan bursa taruhan hingga chat WhatsApp warga pemasang taruhan di handphone milik tersangka.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pelaku beroperasi sejak pertandingan pembuka Piala Dunia 2022 antara Qatar dan Ekuador. "Pelaku ini menjadi bandar. Dia mengumpulkan uang taruhan dari para peserta dan mengambil keuntungan 10 persen dari pemasang," katanya.
Wiwit mengatakan, kasus ini terbongkar saat pertandingan antara Qatar dan Belanda. "Pelaku kami tangkap beserta daftar bursa taruhan dan uang hasil judi bola," ujarnya.
Sementara itu, pelaku MR mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku tertarik membuka bisnis judi bola memanfaatkan euforia masyarakat di Piala Dunia Qatar. "Saya hanya ambil untung 10 persen," katanya.
Atas kasus ini perlaku MR dijerat Pasal 303 KUHP tentang Larangan Usaha Perjudian dan permainan judi sebagai mata pencaharian.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait