Polisi menunjukkan barang bukti celurit dan senpi rakitan yang digunakan pelaku melukai korban, JUmat 918/3/2022). (Foto: istimewa).

"Pada kasus ini, korban mengalami luka dan kerugian materi Rp75 juta," katanya. 

Kasus perampokan ini terbongkar setelah korban melapor dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka TW dan berkembang dengan pelaku-pelaku yang lainnya.

Akibat perbuatannya ke tiga tersangka diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Untuk tiga tersangka lainnya yang masih DPO saat ini masih dalam pengejaran pihak Satreskrim Polres Bojonegoro. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network