Polisi menunjukkan barang bukti celurit dan senpi rakitan yang digunakan pelaku melukai korban, JUmat 918/3/2022). (Foto: istimewa).

BOJONEGORO, iNews.id - Tiga dari enam pelaku perampokan rumah mewah dan toko material di Mojokerto berhasil diringkus polisi. Mereka dibekuk di tempat persembunyiannya masing-masing. 

Ketiga pelaku tersebut yakni TW (45) warga Desa Maindu Kecamatang Motong Kabupaten Tuban, RM (45) warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember dan AH (35) warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember. Sedangkan tiga pelaku lain masih buron. 

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, keempat pelaku tersebut berkasi menggunakan berbagai senjata tajam untuk melukai korbannya. Senjata tersebut yakni celurit, linggis, balok kayu dan senjata api (senpi) rakitan.

"Senjata ini digunakan tersangka untuk melukai korban," katanya, Jumat (18/3/2022).  

Menurut Muhammad, keenam tersangka ini memiliki peran masing-masing yakni mengamankan korban, mengawasi dan mengambil barang-barang yang akan dicuri.

"Pada kasus ini, korban mengalami luka dan kerugian materi Rp75 juta," katanya. 

Kasus perampokan ini terbongkar setelah korban melapor dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka TW dan berkembang dengan pelaku-pelaku yang lainnya.

Akibat perbuatannya ke tiga tersangka diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Untuk tiga tersangka lainnya yang masih DPO saat ini masih dalam pengejaran pihak Satreskrim Polres Bojonegoro. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network