Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat ekspose kasus narkoba. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

"Peran tersangka merupakan kurir. Mereka mengantarkan barang tersebut nantinya akan menerima imbalan. YS menerima Rp15 juta dan IW Rp3 juta," ucapnya.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network