SAMPANG, iNews.id - Dua kurir narkoba asal Lumajang tidak berkutik saat ditangkap Satresnarkoba Polres Sampang. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kedua pelaku ditangkap lantaran terbukti melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 202,32 gram yang hendak dibawa ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui jalur darat.
"Kedua pelaku bernisial YS (19) dan IW (36) asal Kabupaten Lumajang. Jumlah barang bukti sabu seberat 202,32 gram," ujarnya, Rabu (1/1/2025)
Menurutnya sabu ini dikemas dalam dua plastik bening masing-masing seberat 97,82 gram dan 104,50 gram.
"Saat itu barang bukti sabu terbungkus plastik hitam yang diletakkan dalam tas ransel warna hitam yang digendong tersangka YS," katanya.
Dari hasil penyidikan, barang haram tersebut didapatkan dari pria berinisial AB.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait