Pelaku Roni saat ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Sidoarjo. (Foto: iNews.id/Yoyok Agusta).

Saat sibuk melakukan transaksi, korban melihat motor miliknya yang diparkir di pinggir jalan akan dibawa kabur komplotan tersebut. Melihat kejadian itu korban langsung mendatangi parkiran dan berusaha mempertahankan motornya. 

"Tetapi pelaku justru menyabetkan celurit ke arah korban hingga tersungkur. Setelah itu motor dibawa kabur," katanya. 

Akibat sabetan celurit pelaku, korban mengalami luka di bagian lengannya dan memar di bagian tubuhnya karena ditendang para pelaku. Kejadian itu langsung dilaporkan kepolisi. 

Setelah melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengejaran komplotan begal sadis ini dan menangkap satu pelaku. Sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran polisi. 

Atas tindakan ini, pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network