SITUBONDO, iNews.id - Polres Situbondo menyelidiki kasus video viral perebutan jenazah Covid-19 oleh ratusan warga di Desa Trebungan, Kecamatan Mlandingan. Upaya ini untuk mencari kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Sesuai petunjuk dan arahan bapak Kapolres kita akan segera melakukan pemanggilan kepada mereka yang diduga melakukan pemaksaan diri untuk melaksanakan pemakaman di luar protokol kesehatan Covid-19," kata Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo, Kamis (15/7/2021).
Pihaknya bakal menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam perampasan paksa jenazah Covid-19, sebagaimana yang ada di video tersebut. "Pasti ada jeratan hukum bisa dikenakan Undang-Undang wabah Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya pasal 14. Kemudian bisa juga pasal 178 KUHP. Ancamannya sudah jelas. Terpenting tunggu saja hasilnya," tuturnya.
Dia mengimbau agar masyarakat Kabupaten Situbondo tetap mematuhi prorokol kesehatan (Prokes). Apalagi, saat ini Situbondo masih masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait